TB Hasanuddin: Penguatan Wewenang MPR Harus Dikaji Komprehensif, Kritis, Libatkan Partisipasi Publik

Diskursus mengenai penguatan wewenang MPR harus ditempatkan dalam perspektif ketatanegaraan yang utuh.
Sabtu, 15 Agustus 2026 20:00 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai wacana penguatan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), khususnya terkait gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), perlu dikaji secara komprehensif, kritis, dan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Diskursus mengenai penguatan wewenang MPR harus ditempatkan dalam perspektif ketatanegaraan yang utuh. Kita perlu melihat manfaatnya bagi kesinambungan pembangunan, tetapi pada saat yang sama harus memastikan agar tidak mengganggu prinsip demokrasi, checks and balances, serta sistem pemerintahan presidensial, ujar TB Hasanuddin dalam kegiatan aspirasi masyarakat MPR RI di Sumedang, Selasa (11/8/2026).

Menurut TB Hasanuddin, wacana tersebut kembali mengemuka seiring munculnya kebutuhan akan arah pembangunan nasional jangka panjang yang berkelanjutan dan tidak mudah berubah setiap terjadi pergantian pemerintahan.

Ia menjelaskan, perubahan UUD NRI 1945 melalui empat kali amandemen pada 19992002 telah mengubah secara mendasar posisi dan kewenangan MPR. Sebelum amandemen, MPR ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara dan menjadi pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.

Pasca-amandemen, prinsip tersebut berubah menjadi Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan perubahan tersebut, MPR memiliki kedudukan yang setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya dan kewenangannya dibatasi sesuai ketentuan konstitusi.

Baca juga :