TB Hasanuddin Tegaskan Penempatan TNI di Kejaksaan Harus Sesuai UU

Ia menekankan langkah tersebut harus dilakukan secara hati-hati serta sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi.
Jum'at, 16 Mei 2025 14:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menanggapi kebijakan penempatan prajurit TNI untuk mendukung pengamanan institusi Kejaksaan.

Ia menekankanlangkah tersebut harus dilakukan secara hati-hati serta sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi.

Menurut Hasanuddin, pengamanan terhadap Kejaksaan sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dalam Pasal 30C huruf c, disebutkan bahwa tanggung jawab pengamanan institusi Kejaksaan berada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa Staf Kepresidenan telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) sebagai turunan teknis dari UU tersebut. Namun, hingga saat ini regulasi tersebut belum juga rampung.

Baca juga :