Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menanggapi kebijakan penempatan prajurit TNI untuk mendukung pengamanan institusi Kejaksaan.
Ia menekankan langkah tersebut harus dilakukan secara hati-hati serta sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi.
Menurut Hasanuddin, pengamanan terhadap Kejaksaan sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dalam Pasal 30C huruf c, disebutkan bahwa tanggung jawab pengamanan institusi Kejaksaan berada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa Staf Kepresidenan telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) sebagai turunan teknis dari UU tersebut. Namun, hingga saat ini regulasi tersebut belum juga rampung.
“Karena Perpresnya belum selesai, sementara Kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman nyata akibat tugasnya yang semakin berat terutama dalam pemberantasan korupsi secara besar-besaran, maka saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” kata TB Hasanuddin, Jumat (16/5/2025).
Meski demikian, Ia mengingatkan bahwa penggunaan diskresi Presiden, terutama yang menyangkut pelibatan TNI, harus tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang TNI dan dilakukan secara terbatas.
“Saya ingin tegaskan dua hal: Pertama, TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum, karena itu bukan tugas dan fungsinya. Cukup memberikan pengamanan semata. Kedua, penugasan ini harus bersifat temporer, artinya hanya berlaku dalam situasi khusus. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya,” tegasnya.
Diketahui, kebijakan pengerahan personel TNI untuk pengamanan Kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tertanggal 6 Mei 2025. Dalam surat tersebut, seluruh jajaran TNI diperintahkan menugaskan personel beserta perlengkapannya untuk mendukung pengamanan di seluruh kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di Indonesia.