Pontianak, Gesuri.id Anggota Komisi II DPR RI, Cornelis melakukan pertemuan khusus dengan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidjidi Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (4/9).
Pertemuan itu dalam rangka membahas tentang penyusunan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Kalimantan Barat.
Pembentukan Provinsi Kalimantan Barat sendiri diketahui masih berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 yang dinilai sudah tak sesuai. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Cornelisseusai pertemuan dengan Gubernur Sutarmidji.
Baca:Arteria Berharap Orang Minang Jangan Mau Dipecah-belah!