Pontianak, Gesuri.id – Anggota Komisi II DPR RI, Cornelis melakukan pertemuan khusus dengan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji di Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (4/9).
Pertemuan itu dalam rangka membahas tentang penyusunan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Kalimantan Barat.
Pembentukan Provinsi Kalimantan Barat sendiri diketahui masih berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 yang dinilai sudah tak sesuai. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Cornelis seusai pertemuan dengan Gubernur Sutarmidji.
Baca: Arteria Berharap Orang Minang Jangan Mau Dipecah-belah!
“Saya dengan Pak Gubernur mau menyempurnakan Undang-undang tentang Pemerintah Provinsi Kalbar, karena Undang-undang nomor 25 itu sudah tidak sesuai lagi. Oleh karena itu perlu dibahas oleh Pak Gubernur bersama dewan, mana saja yang jadi kewenangan, mana saja yang jadi urusan, mana yang sesuai dan tidak sesuai lagi. Inilah yang mau kita bahas,” ujar Politikus PDI Perjuangan tersebut.
Setelah itu, lanjut Cornelis, hasil pembahasannya bersama Sutarmidji nanti akan disampaikannya ke pemerintah pusat dan DPR RI melalui Komisi II untuk dilakukan pembahasan.
“Nanti kita sampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI di Komisi II, menjadilah Undang-undang yang sudah direvisi termasuk di beberapa provinsi. Ketika saya sampaikan (persoalan) ini ke Komisi II, yang akan dibahas ada delapan provinsi. Mudah-mudahan bisa cepat selesai, sehingga Pak Gubernur bekerja, landasan yuridis-nya pun jelas,” tukasnya.
Oleh karena itu, kata dia, diperlukan kerjasama antara Gubernur dan DPRD Provinsi Kalbar agar hal ini dapat terealisasi.
“Supaya kita satu bahasa, satu bergerak langkah yang sama. Mudah-mudahan saya juga bisa memperjuangkannya, sehingga kerja saya ada hasil untuk rakyat Kalbar,” tegas mantan Gubernur Kalbar dua periode ini.
Baca: Optimalkan Panen Padi, Cornelis Tekankan Pengecekan Rutin
Sementara Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengucapkan terima kasih kepada Cornelis yang merupakan anggota Komisi II sekaligus anggota Badan Anggaran DPR RI. Pertemuan yang dilakukannya bersama Cornelis, ditegaskan Midji, dalam rangka ingin mengusulkan perubahan Undang-undang tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Barat.
“Saya terima kasih. Kebetulan Pak Cornelis di Komisi II sekaligus Banggar, kita ingin ada perubahan dari Undang-undang pembentukan Kalbar. Yang pertama itu dasar hukumnya Undang-undang darurat, kita ingin supaya (Pembentukan Kalbar) berdasarkan Undang-undang Dasar 1945,” ujarnya.