Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Krisseptiana atau Tia Hendi prihatin akansekitar 100 dispensasi nikah dari anak di bawah umur yang Pengadilan Agama Kabupaten Semarang
Itu ya prihatin juga ya, kita prihatin juga, tapi kan kita negara hukum yang harus patuh dengan hukum. Kalau dari sisi hukum ya harus jalankan. Kita melihatnya dari sisi hukum ya, ungkap Tia saat beritajateng.tv jumpai langsung di kantornya, belum lama ini.
Kendati begitu, Tia turut menyoroti pentingnya langkah pencegahan, utamanya gaya mendidik orang tua kepada anaknya.
Baca:GanjarDorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama
Terlebih, kata Tia, sebagian besar pengajuan dispensasi kawin itu karena anak-anak tersebut telah hamil di luar pernikahan.