Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Krisseptiana atau Tia Hendi prihatin akan sekitar 100 dispensasi nikah dari anak di bawah umur yang Pengadilan Agama Kabupaten Semarang
“Itu ya prihatin juga ya, kita prihatin juga, tapi kan kita negara hukum yang harus patuh dengan hukum. Kalau dari sisi hukum ya harus jalankan. Kita melihatnya dari sisi hukum ya,” ungkap Tia saat beritajateng.tv jumpai langsung di kantornya, belum lama ini.
Kendati begitu, Tia turut menyoroti pentingnya langkah pencegahan, utamanya gaya mendidik orang tua kepada anaknya.
Baca: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama
Terlebih, kata Tia, sebagian besar pengajuan dispensasi kawin itu karena anak-anak tersebut telah hamil di luar pernikahan.
“Tapi ada satu sisi yang saya sampaikan juga, yaitu preventifnya, bagaimana parenting-nya, bagaimana orang tuanya itu memberikan edukasi kepada anak-anaknya, karena sebagian besar itu kan pasti karena hamil ya,” ungkap Tia.
Kendati begitu, politisi PDI Perjuangan yang aktif dalam kegiatan perlindungan anak dan perempuan itu terus mengedukasi orang tua untuk mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur.
Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
“Tapi kami di sini juga berupaya ntuk memberikan edukasi yang luas, pengertian kepada orang tua, supaya mencegah namanya pernikahan usia anak. Entah itu karena hamil atau bagaimana, ikuti yang menjadi aturan pemerintah,” tegas Tia.
Kejadian ini, dalam hematnya, tak jauh berbeda dengan penanganan stunting. Sebab, penanganan stunting maupun pernikahan anak di bawah umur karena hamil harus diperketat dalam upaya preventif atau pencegahannya.
“Jangan sudah terjadi baru kencang [penanganannya], sama halnya stunting, misalnya dia sudah hamil besar, saya kira itu membantu tapi kurang maksimal. Harus ditarik ke belakang, misalnya waktu calon pengantin, calon pengantin tarik ke belakang lagi, waktu remaja putri ada program pemberian tabet tambah darah,“ pungkas Tia.