Tiga Ideologi Ancam Indonesia, RUU HIP Sangat Dibutuhkan

RUU HIP sangat dibutuhkan sebagai payung hukum untuk melindungi Pancasila dari ideologi-ideologi transnasional tersebut. 
Senin, 15 Juni 2020 09:51 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR-RI Ahmad Basarah mengungkapkan tiga ideologi yang menjadi ancaman bagi Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ideologi pertama adalah Komunisme. Basarah mengungkapkan, Komunisme sejatinya telah berhasil diatasi oleh bangsa Indonesia melalui TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme.

Baca:Berikut 10 Fakta MenarikPancasila

Dan pada tanggal 7 Agustus 2003, MPR-RI, termasuk Fraksi PDIsecara bulat mendukung dan menerima keputusan MPR RI untukpemberlakuan kembali TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme yang dituangkan dalam TAP MPR Nomor I Tahun 2003 tentang Evaluasi dan Peninjauan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR sejak tahun 1960-2002.

Baca juga :