Ikuti Kami

Tiga Ideologi Ancam Indonesia, RUU HIP Sangat Dibutuhkan

RUU HIP sangat dibutuhkan sebagai payung hukum untuk melindungi Pancasila dari ideologi-ideologi transnasional tersebut. 

Tiga Ideologi Ancam Indonesia, RUU HIP Sangat Dibutuhkan
Wakil Ketua MPR-RI Ahmad Basarah.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR-RI Ahmad Basarah mengungkapkan tiga ideologi yang menjadi ancaman bagi Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ideologi pertama adalah Komunisme. Basarah mengungkapkan, Komunisme sejatinya telah berhasil diatasi oleh bangsa Indonesia melalui TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme.

Baca: Berikut 10 Fakta Menarik Pancasila

Dan pada tanggal 7 Agustus 2003, MPR-RI, termasuk Fraksi PDI  secara bulat mendukung dan menerima keputusan MPR RI untuk  pemberlakuan kembali TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme yang dituangkan dalam TAP MPR Nomor I Tahun 2003 tentang Evaluasi dan Peninjauan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR sejak tahun 1960-2002.

"Sehingga, ruang bagi kebangkitan Komunisme atau partai Komunis secara yuridis formal sudah tertutup," tegas Basarah seperti yang dikutip melalui wawancara dengan TV One di Jakarta, Jumat (12/6).

Ideologi kedua yang menjadi ancaman bagi Pancasila adalah Liberalisme- kapitalisme. Dalam bidang ekonomi, Basarah menegaskan liberalisme-kapitalisme masih merongrong bangsa ini melalui penguasaan hajat hidup orang banyak oleh segelintir pemodal. 

Selain itu, mata uang Indonesia, rupiah juga sudah dipertaruhkan dalam pasar bebas mata uang.

"Di bidang sosial, ada promosi gaya hidup bebas yang dipicu oleh narkoba. Sabu, extasy dan sebagainya dimasukkan ke Indonesia untuk merusak gaya hidup para pemuda kita," ujar Basarah.

Basarah melanjutkan, liberalisme itu juga tampak dari munculnya gerakan untuk melegalisasi pernikahan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Beberapa negara di dunia, bahkan negara tetangga Indonesia, Thailand sudah melegalkan pernikahan sesama jenis. 

"Dan bila kita tidak membentengi diri, maka ideologi Liberalisme ini akan mudah masuk ke Indonesia tanpa filter yang efektif," tegas Basarah.

Kemudian ideologi ketiga adalah radikalisme dan ekstrimisme agama. Propaganda anti kebhinekaan, intoleransi dan terorisme menjadi ancaman serius bagi Indonesia.

"Mereka mengobarkan permusuhan dan perbedaan ditengah masyarakat Indonesia yang sejak dulu dikenal santun, toleran dan saling menghormati diantara pemeluk agama yang berbeda," ujar Basarah. 

Baca: Pancasila Payung Kehidupan Berbangsa yang Mempersatukan

Karena itulah, lanjut Basarah, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sangat dibutuhkan sebagai payung hukum untuk melindungi Pancasila dari ideologi-ideologi transnasional tersebut. 

"Kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk melakukan pembinaan ideologi bangsa di tengah ancaman ideologi-ideologi transnasional. Disini lah arti penting RUU HIP," ujar Basarah

Quote