Tika Apresiasi Langkah Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan THR 

Langkah ini guna menampung laporan masyarakat terkait hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Minggu, 22 Februari 2026 23:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Tika Kartika Sari, mengapresiasi atas langkah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul fitri tahun 2026.

Langkah ini guna menampung laporan masyarakat terkait hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.

BaCa:GanjarTegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap

Posko pengaduan tersebut akan dipusatkan di Kantor Disnaker Kabupaten Lebak, Jalan Siliwangi, Pasir Ona, Rangkasbitung, dan dibuka selama masa menjelang Hari Raya Idulfitri.

Namun demikian, ia juga mengingatkan agar posko pengaduan tersebut tidak hanya bersifat formalitas, melainkan benar-benar berfungsi menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Baca juga :