Tolak Sistem Desil Bansos, Baktiono: Identik Kastanisasi, Cukup Pakai Standar UMK!

​Baktiono menjelaskan bahwa formula UMK disusun berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sabtu, 11 Juli 2026 19:54 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

​Surabaya, Gesuri.id Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Baktiono, melayangkan kritik keras terhadap penggunaan sistem desil dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos). Pengelompokan masyarakat berdasarkan desil dinilai tidak akurat dan berpotensi memicu ketidakadilan di lapangan.

​Menurut Baktiono, pemerintah seharusnya menerapkan indikator yang lebih sederhana, objektif, dan transparan, yaitu membandingkan tingkat penghasilan riil masyarakat dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

​Kalau negara memang berniat membantu warganya, jangan menggunakan kastanisasi atau sistem desil. Cukup gunakan satu ukuran, yaitu apakah penghasilannya di bawah UMK atau tidak, tegas Baktiono, dikutip Sabtu (11/7/2026).

Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur

​Baktiono menjelaskan bahwa formula UMK disusun berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Oleh karena itu, siapa pun yang pendapatannya masih di bawah UMK secara otomatis belum mencapai standar hidup layak dan wajib menjadi prioritas negara.

Baca juga :