Uji Materi UU Perkawinan, DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK

Menurut Diah ini salah satu bentuk kekonsistenan MK dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jum'at, 14 Desember 2018 18:00 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menyambut baik Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review (JR) UU Perkawinan mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan.

Menurutnya, ini salah satu bentuk kekonsistenan MK dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca:Larangan ASN Berpoligami Bisa Lewat Keputusan Menteri

Itu artinya MK secara hukum kan konsisten dengan UU Perlindungan Anak, dia kan menyesuaikan. Kalau UU Pernikahan kan tahun 1974, UU Perlindungan Anak kan baru tahun 2002 nah kemudian disesuaikan bahwa usia menikah itu, negara kan harus konsisten kan, lepas dari usia anak-anak 18 tahun, ujar Diah ke Gesuri.id melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat (14/12).

Sebelumnya, MK menilai batas minimal usia pernikahan antara perempuan dan laki-laki yang sudah ditentukan dalam UU Perkawinan nomor 1/1974 bertenyangan dengan UU Perlindungan Anak yang menyebutkan menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Baca juga :