Ikuti Kami

Uji Materi UU Perkawinan, DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK

Menurut Diah ini salah satu bentuk kekonsistenan MK dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Uji Materi UU Perkawinan, DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK
Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka. Foto: Gesuri.id/ Gabriella Thesa Widiari.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menyambut baik Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review (JR) UU Perkawinan mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan. 

Menurutnya, ini salah satu bentuk kekonsistenan MK dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca: Larangan ASN Berpoligami Bisa Lewat Keputusan Menteri

"Itu artinya MK secara hukum kan konsisten dengan UU Perlindungan Anak, dia kan menyesuaikan. Kalau UU Pernikahan kan tahun 1974, UU Perlindungan Anak kan baru tahun 2002 nah kemudian disesuaikan bahwa usia menikah itu, negara kan harus konsisten kan, lepas dari usia anak-anak 18 tahun," ujar Diah ke Gesuri.id melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat (14/12).

Sebelumnya, MK menilai batas minimal usia pernikahan antara perempuan dan laki-laki yang sudah ditentukan dalam UU Perkawinan nomor 1/1974 bertenyangan dengan UU Perlindungan Anak yang menyebutkan menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. 

Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

Sedangkan dalam UU Perkawinan minimal usia pernikahan untuk perempuan pada usia 16 tahun dan untuk laki-laki pada usia 19 tahun. Aturan ini dinilai mampu menimbulkan perbedaan perlakuan antara perempuan dan laki-laki.

Baca: UKM di Surabaya Miliki Peluang Berkembang

Terkait hal tersebut, politisi PDI Perjuangan ini berharap saat pembahasan di DPR nanti, aturan mengenai batas minimal usia pernikahan antara perempuan dan laki-laki harus disetarakan, yaitu sama-sama lepas dari usia anak.

"Harusnya kalau bisa sama aja, lepas dari usia anak. Kenapa cuma yang perempuan saja. Kalau mau konsisten pakai usia anak, ya sama-sama di atas 18 tahun," ucapnya.

Terkait dengan batas waktu yang diberikan oleh MK kepada DPR RI untuk membahas revisi UU Perkawinan, Diah mengatakan hal tersebut tergantung dinamika yang berkembang di DPR dan masyarakat. Sebelumnya, beberapa LSM Perempuan dan anak menilai waktu 3 tahun untuk membahas revisi UU Pernikahan dianggap terlalu lama.

Baca: Ketua DPRD Jabar Prihatin Bupati Cianjur Terjerat OTT KPK

Diah mengaku, saat ini DPR masih belum merespon apa pun karena putusan dari MK juga baru keluar pada hari Kamis (13/12) kemarin. 

"Kita kan DPR belum bisa merespon apa-apa, karena DPR menunggu respon masyarakat. Karena keputusan MK ini berharap DPR merevisi UU perkawinan. Nanti perkembangan bagaimana UU ini direvisi tentunya kan DPR akan mendapat respon dari masyarakat secara luas dulu," papar Diah.

Lama atau tidaknya revisi UU Perkawinan terkait batas usia perkawinan anak, kata Diah bisa saja berlangsung cepat jika yang direvisi hanya masalah usia. Namun, akan memakan waktu lama jika revisi yang dilakukan lebih luas, misalnya membuka UU tentang Perkawinan dan Perlindungan Anak.

"Maksudnya kan gini, apakah ini revisi terbatas atau adakah yang direvisi lagi, revisi lebih luas tentang UU Perkawinan. Apa hanya umur aja, kalau hanya umur saja bisa cepat, tapi kalau UU dibuka kan kita tidak tahu dinamika di DPR," ujarnya

"Kalau berharap bisa, kalau DPR diatur ya tergantung narasi yang berkembang di DPR, masukan-masukan dari masyarakay Itu tergantung DPR akan follow up wacana ini, apakah itu terbatas atau ketika itu dibuka akan direvisi lebih luas," tambahnya.

Baca: DPR Dorong Peningkatan Hubungan Bilateral dengan Myanmar

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menegaskan DPR akan segera menindalkanjuti putusan MK tersebut. Pasalnya, Komisi VIII adalah komisi yang membawahi agama dan sosial, termasuk di dalamnya masalah perempuan dan anak.

"Apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi harus segera ditindaklanjuti DPR untuk melakukan revisi UU Perkawinan tersebut," kata Ace Hasan, di Gedung DPR.

Quote