Semarang, Gesuri.id Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan krusialnya pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri. RUU ini dirancang sebagai umbrella law (payung hukum tunggal) guna memangkas birokrasi dan mengurai hambatan investasi yang kerap dikeluhkan para pelaku usaha di daerah.
Evita mengungkapkan bahwa regulasi kawasan industri saat ini masih tersebar di berbagai sektor dan lintas kementerian/lembaga (K/L). Kondisi tersebut kerap memicu tumpang tindih kewenangan dan membuat proses perizinan berlangsung lambat.
Investor harus mengurus izin ke banyak pintu. Jika banyak komplain soal perizinan, itu wajar karena prosesnya bisa memakan waktu satu hingga dua tahun. Melalui RUU ini, kita berharap dapat menyelaraskan dan mengharmonisasikan peraturan lintas K/L, ujar Evita usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI di Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/7/2026).
Baca:Inilah Profil dan BiodataGanjarPranowo
Selain masalah perizinan dan penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara pemerintah pusat dan daerah, Politikus Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa kawasan industri tidak boleh lagi dipandang sekadar tempat berkumpulnya pabrik. Kawasan industri harus dibangun sebagai sebuah ekosistem terpadu.