Semarang, Gesuri.id — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan krusialnya pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri. RUU ini dirancang sebagai umbrella law (payung hukum tunggal) guna memangkas birokrasi dan mengurai hambatan investasi yang kerap dikeluhkan para pelaku usaha di daerah.
Evita mengungkapkan bahwa regulasi kawasan industri saat ini masih tersebar di berbagai sektor dan lintas kementerian/lembaga (K/L). Kondisi tersebut kerap memicu tumpang tindih kewenangan dan membuat proses perizinan berlangsung lambat.
"Investor harus mengurus izin ke banyak pintu. Jika banyak komplain soal perizinan, itu wajar karena prosesnya bisa memakan waktu satu hingga dua tahun. Melalui RUU ini, kita berharap dapat menyelaraskan dan mengharmonisasikan peraturan lintas K/L," ujar Evita usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI di Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/7/2026).
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Selain masalah perizinan dan penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara pemerintah pusat dan daerah, Politikus Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa kawasan industri tidak boleh lagi dipandang sekadar tempat berkumpulnya pabrik. Kawasan industri harus dibangun sebagai sebuah ekosistem terpadu.
Ekosistem tersebut meliputi:
- Kepastian utilitas: Pasokan energi, gas, dan air baku.
- Pengelolaan lingkungan: Pengolahan limbah yang terintegrasi.
- Infrastruktur pendukung: Konektivitas logistik dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Sebagai contoh konkret, legislator asal Dapil Jawa Tengah III ini menyoroti masalah aksesibilitas yang dialami PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW). Kawasan yang menampung sekitar 33.000 tenaga kerja tersebut hingga kini masih terkendala akses transportasi pekerja.
"Permintaan mereka sebenarnya tidak berat, hanya ingin dibangun stasiun agar kereta api bisa berhenti di kawasan tersebut. Kebutuhannya nyata, tetapi belum terselesaikan. Komisi VII akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan PT KAI untuk mengurai hambatan ini," tegas Evita.
Baca: Ini 3 Faktor yang Membuat Ganjar Pranowo Menjadi Capres Terkuat!
Dalam pertemuan tersebut, Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI menegaskan bahwa RUU Kawasan Industri tidak hanya berfokus pada konsep konvensional, tetapi juga adaptif terhadap tren global. RUU ini akan mengadopsi konsep masa depan, seperti:
- Green Industrial Estate & Eco Industrial Park
- Circular Economy & Net Zero Emission
- Kluster teknologi tinggi (EV Ecosystem dan Semiconductor Cluster)
Melalui RUU Kawasan Industri, pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemprov, dan Pemkab/Pemkot diharapkan menjadi lebih tegas. Selain itu, kawasan industri dipastikan memberi dampak ekonomi nyata bagi masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan kemitraan dengan UMKM/IKM.

















































































