Jakarta, Gesuri.id - Kemendagri menolak usulan dari anggota DPRD DKI untuk menambahkan kursi wakil gubernur menjadi dua orang. Hal ini dipicu mentoknya pembahasan wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno.
Hal itu karena tidak boleh ada keistimewaan kursi wakil gubernur untuk Jakarta. Demikian dilansir dari referensibebas.com, Rabu (11/9).
Baca:Gerindra Belum LegowoKursi Wagub DKIDiserahkan ke PKS
Pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengakui, ada usulan tersebut dalam rapat pembahasan tata tertib. Namun usulan itu tak dimasukkan dalam pembahasan tata tertib atau tatib.
Pantas mengatakan usulan itu muncul karena Jakarta pernah memiliki empat Wagub di era Sutiyoso yang didukung otonomi khusus DKI sebagai ibu kota negara. Selain itu munculnya usulan tersebut karena melihat gubernur yang sering menyampaikan keluhan dan membutuhkan wagub lebih dari satu.