Wacana Kepala Daerah Tanpa Wakil di Pilkada, Deddy Sitorus: Sistem dan Regulasi Harus Diperjelas

Persoalan yang muncul dalam praktik pemerintahan daerah seharusnya diselesaikan melalui penyempurnaan sistem dan regulasi.
Rabu, 12 Agustus 2026 00:00 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai wacana kepala daerah tanpa wakil yang dipilih dalam Pilkada tidak menjadi persoalan jika masih sebatas usulan.

Namun, menurutnya, persoalan yang muncul dalam praktik pemerintahan daerah seharusnya diselesaikan melalui penyempurnaan sistem dan regulasi, khususnya terkait pembagian kerja, tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta mekanisme hubungan antara kepala daerah dan wakilnya.

Sebagai usulan, boleh saja dan tidak ada masalah. Banyak negara yang memang kepala daerahnya tidak punya wakil, kata Deddy Sitorus, Senin (10/8/2026).

Deddy mengatakan, jika terdapat persoalan dalam hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka yang perlu diperbaiki adalah sistem dan aturan yang mengatur keduanya. Menurutnya, pembagian kerja, tupoksi dan mekanisme pelaksanaan tugas harus dibuat secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menilai keberadaan wakil kepala daerah di satu sisi tetap diperlukan sebagai mekanisme untuk memastikan kepala daerah memiliki mitra strategis dan konsultatif dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya. Wakil kepala daerah, kata dia, seyogyanya berfungsi dan difungsikan untuk berbagi beban kerja kepala daerah.

Baca juga :