Wamendikdasmen Apresiasi PDI Perjuangan Jadi Parpol Pertama yang Bahas Putusan MK soal Sekolah Gratis Bagi Rakyat

Wamendikdasmen Minta PDI Perjuangan Kawal di DPR & Ajak Kerja Sama Kepala Daerah Jalankan Putusan MK soal Sekolah Gratis.
Senin, 30 Juni 2025 13:20 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr. Fajar Rizal Ul Haq, menyampaikan apresiasi kepada PDI Perjuangan sebagai partai politik pertama yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah gratis bagi rakyat.

Hal tersebut disampaikan Fajar Rizal saat Seminar Nasional bertema Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing yang digelar DPP PDI Perjuangan di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).

Saya ingin mengapresiasi, saya rasa ini PDI Perjuangan adalah partai pertama yang secara resmi menggelar diskusi mengenai putusan MK yang maha penting ini. Jadi itu membuktikan bahwa PDI Perjuangan adalah suluh perjuangan kaum Wong Cilik. Itu apresiasi pertama kami kepada PDI Perjuangan, kata Wamen Fajar.

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini menjadi sorotan karena menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak boleh lagi dimaknai hanya berlaku bagi sekolah negeri. Artinya, putusan ini memperluas kewajiban negara untuk menyediakan pembiayaan pendidikan dasar tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah/madrasah swasta.

Putusan MK ini hadir sebagai koreksi fundamental terhadap diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini terjadi, sekaligus menjadi pengingat akan amanat konstitusi terkait hak setiap warga negara atas pendidikan dasar yang layak dan tanpa pungutan. Namun, implementasi putusan ini bukan tanpa tantangan. Ada beberapa masalah yang muncul terkait putusan ini.

Baca juga :