Wayan Sudirta: RUU Perampasan Aset Harus Fokus Miskinkan Koruptor

"Begitu undang-undang ini disahkan, kami ingin memastikan dengan bantuan narasumber bahwa yang disasar benar-benar koruptor."
Jum'at, 28 Agustus 2026 00:00 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia mengingatkan agar aturan yang dirancang untuk mengejar koruptor tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Begitu undang-undang ini disahkan, kami ingin memastikan dengan bantuan narasumber bahwa yang disasar benar-benar koruptor, ujar Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan akademisi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026), dilansirpolitikindonesia.id.

Menurutnya, ketegasan memberantas korupsi memang menjadi tuntutan masyarakat, tetapi harus dibarengi dengan kepastian hukum agar tidak menyasar pihak yang tidak melakukan tindak pidana.

Wayan lantas menyoroti ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak dapat dibuktikan sumber perolehannya.

Pada pegawai negeri atau karaywan swasta yang gajinya tetap, tapi punya usaha lain, apakah mereka aman dari ketentuan ini? tanyanya.

Baca juga :