Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Wibowo Prasetyo, menegaskan bahwa penataan administrasi pondok pesantren terkait regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) harus dilakukan melalui pendekatan pembinaan dan fasilitasi, bukan membebani lembaga pendidikan.
Wibowo mengingatkan agar aturan pemenuhan standar kelayakan bangunan ini tidak dipandang sebagai hambatan teknis yang menyulitkan pengelola pesantren. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk memandu institusi keagamaan ini agar mampu memenuhi regulasi yang ada.
Baca:GanjarSebut Kehadiran Megawati Bertemu Presiden Prabowo
Regulasi terkait PBG dan SLF jangan dipahami sebagai beban tambahan bagi pondok pesantren, tetapi sebagai upaya memastikan lingkungan pendidikan yang aman, tertata, dan memenuhi standar kelayakan bangunan, ujar Wibowo di sela-sela kegiatan monitoring di Kabupaten Temanggung.
Ia menekankan bahwa keterlibatan aktif pemerintah sangat krusial dalam menyederhanakan pemahaman aturan yang sering kali dinilai terlalu birokratis oleh masyarakat awam.