Jakarta, Gesuri.id – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut peristiwa penyerangan Kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996—atau yang dikenal sebagai Tragedi Kudatuli—sebagai aksi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) paling brutal sepanjang dekade 1990-an.
Rekam jejak kekerasan yang melibatkan intervensi penguasa ini dinilai terlalu keji untuk dibiarkan tenggelam dalam sejarah tanpa ada pengusutan tuntas.
"Peristiwa 27 Juli ini, kalau kita melihat sebenarnya, adalah satu bentuk pelanggaran HAM yang paling brutal di tahun '90-an," ujar Usman dengan lugas dalam diskusi bertajuk 'Refleksi Peristiwa 27 Juli 1996' di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Brutalitas tragedi ini tidak hanya diukur dari kerusakan fisik bangunan, melainkan dari pertumpahan darah dan hilangnya nyawa manusia. Aksi penyerangan dan pengambilalihan paksa kantor partai tersebut menyisakan catatan kelam:
- 5 orang tewas secara tragis.
- 149 orang luka-luka akibat hantaman kekerasan.
- 23 orang hilang tanpa jejak hingga hari ini.
Usman menegaskan bahwa penggunaan kata "kerusuhan" sebenarnya mengaburkan fakta kekejaman yang terjadi di lapangan.
Berdasarkan kajian mendalam, Amnesty International menggunakan istilah yang jauh lebih mengerikan untuk menggambarkan situasi hari itu.
"Amnesty membuat jurnal yang menggunakan istilah resmi 'raid', yang berarti penyerangan dengan kekerasan. Ini bukan sekadar kerusuhan biasa, ini penyerangan brutal," tegasnya.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Menurut Usman, intervensi gamblang dari elemen pemerintah saat itu dalam merancang penyerangan bersenjata terhadap warga sipil adalah alarm bahaya yang belum mati. Jika kekejaman terstruktur seperti Kudatuli tidak dibongkar melalui Pengadilan HAM Ad Hoc, hal ini akan menjadi preseden buruk yang melegitimasi kekerasan serupa di masa depan.
"Mestinya kasus ini diusut kembali dengan mekanisme Pengadilan HAM. Partai politik punya tanggung jawab besar untuk mendorong penyelesaian pelanggaran HAM berat ini," urai Usman.
Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras mengenai rantai kekerasan yang bisa terulang jika keadilan terus ditunda. "Kasus ini harus dibongkar. Kalau tidak dibongkar, kebrutalan seperti ini bisa berulang," pungkasnya.

















































































