Yasonna: KUHP Baru Berlaku Efektif 3 Tahun Pasca Diundangkan

Dalam masa tiga tahun tersebut, pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP yang baru.
Jum'at, 09 Desember 2022 10:10 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan menjadi undang-undang akan berlaku efektif tiga tahun setelah diundangkan.

Baca:RKUHP Sah Jadi UU, Yasonna: Daripada Pakai KUHP Belanda

Dalam masa tiga tahun tersebut, pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP yang baru.

Demikian disampaikan Yasonna saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, kemasyarakat, ke kampus-kampus untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP, kata Yasonna.

Baca juga :