Ikuti Kami

Yasonna: KUHP Baru Berlaku Efektif 3 Tahun Pasca Diundangkan

Dalam masa tiga tahun tersebut, pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP yang baru.

Yasonna: KUHP Baru Berlaku Efektif 3 Tahun Pasca Diundangkan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan menjadi undang-undang akan berlaku efektif tiga tahun setelah diundangkan.

Baca: RKUHP Sah Jadi UU, Yasonna: Daripada Pakai KUHP Belanda

Dalam masa tiga tahun tersebut, pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP yang baru.

Demikian disampaikan Yasonna saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

“Tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, kemasyarakat, ke kampus-kampus untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP," kata Yasonna.

Menteri asal PDI Perjuangan itu mengungkapkan, KUHP yang berlaku selama ini merupakan produk hukum Belanda sejak 1918, atau sudah 104 tahun berlaku di Indonesia. Oleh karenanya, pengesahan RKUHP urgen dilakukan demi kebutuhan hukum pidana di Indonesia yang lebih baik.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” kata Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna menceritakan perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal kontroversial, di antaranya pasal penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.

Pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam. Sehingga, jika ada masyarakat yang melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait KUHP tersebut.

Baca: RKUHP Resmi Disahkan, Pacul: Yang Belum Sepakat Gugat ke MK

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” pungkasnya.

Hadir saat jumpa pers antara lain Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul hingga Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

Quote