Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly, mengapresiasi berbagai masukan dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) terkait rencana Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Jakarta.
Yasonna menilai rekomendasi dari para mahasiswa hukum tersebut sangat konstruktif dan relevan, mulai dari penguatan kelembagaan, perlindungan hak di ruang digital, hingga harmonisasi regulasi.
Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Masukan yang disampaikan cukup baik dan relevan, terutama isu HAM digital yang memang belum diatur secara memadai. Kita harus adaptif, jika tidak, kita akan terlindas oleh derasnya arus modernisasi, ujar Yasonna.