Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Yasonna H. Laoly, menegaskan pentingnya penguatan pengaturan terkait arbitrase internasional dalam RUU HPI.
Hal ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa investasi dan perdagangan lintas negara.
Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam rapat kerja Pansus RUU HPI bersama Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Sosial di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Baca:GanjarIngatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan
Menurutnya, pengalaman Indonesia menghadapi sengketa investasi internasional menjadi pelajaran penting dalam memperkuat kerangka hukum nasional, khususnya dalam mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase.