Yasonna Laoly Ingatkan Pentingnya Penguatan Pengaturan Arbitrase dalam RUU HPI

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Kamis, 12 Maret 2026 07:37 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Yasonna H. Laoly, menegaskan pentingnya penguatan pengaturan terkait arbitrase internasional dalam RUU HPI.

Hal ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa investasi dan perdagangan lintas negara.

Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam rapat kerja Pansus RUU HPI bersama Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Sosial di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Baca:GanjarIngatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan

Menurutnya, pengalaman Indonesia menghadapi sengketa investasi internasional menjadi pelajaran penting dalam memperkuat kerangka hukum nasional, khususnya dalam mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

Baca juga :