Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Yasonna H. Laoly, menegaskan pentingnya penguatan pengaturan terkait arbitrase internasional dalam RUU HPI.
Hal ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa investasi dan perdagangan lintas negara.
Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam rapat kerja Pansus RUU HPI bersama Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Sosial di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan
Menurutnya, pengalaman Indonesia menghadapi sengketa investasi internasional menjadi pelajaran penting dalam memperkuat kerangka hukum nasional, khususnya dalam mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
“Kita pernah menghadapi sengketa besar yang menyangkut nilai sekitar 1,3 miliar dolar AS. Saat itu ada tawaran untuk berdamai karena kita belum pernah menang dalam kasus-kasus seperti ini, tetapi syukur pada Maret 2019 Indonesia berhasil memenangkan perkara tersebut,” ujar Yasonna.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara I tersebut menilai pengalaman itu menunjukkan pentingnya kesiapan sistem hukum nasional dalam menghadapi sengketa internasional. Oleh karena itu, pengaturan mengenai arbitrase dalam RUU HPI perlu diperkuat agar mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Selain itu, Yasonna juga menyoroti adanya keluhan dari kalangan dunia usaha terkait pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia yang dinilai masih menghadapi kendala pada tahap eksekusi di pengadilan.
Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis yang Berani Ambil
“Beberapa kali ada keluhan bahwa putusan arbitrase yang sudah disepakati para pihak, termasuk antara pengusaha Indonesia dan asing, ketika akan dieksekusi di pengadilan kita justru dipersulit,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha, terutama dalam transaksi internasional yang sejak awal telah memilih mekanisme arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa.
“Padahal para pihak sudah menentukan pilihan hukumnya melalui arbitrase internasional. Jika eksekusinya masih menghadapi hambatan, hal ini tentu akan menimbulkan ketidakpastian dalam perdagangan internasional,” pungkas Menteri Hukum dan HAM RI periode 2014-2026 ini.

















































































