Yasonna Laoly Minta OJK Sanksi Berat Kredivo dan Mitra Penagihannya

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, kelalaian pengawasan, atau praktik penagihan sistematis yang melanggar hukum.
Sabtu, 25 Juli 2026 11:24 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., meminta pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepolisian bertindak tegas atas dugaan pelanggaran serius dalam penagihan terhadap konsumen Kredivo di Purworejo, Jawa Tengah.

Yasonna mendesak OJK mencabut ijin perusahaan penagihan PT Danakirti Arta Kirana (DAK) serta memberikan sanksi maksimal kepada PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, kelalaian pengawasan, atau praktik penagihan sistematis yang melanggar hukum.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap konsumen saat proses penagihan. Berdasarkan keterangan OJK, korban menggunakan pinjaman tunai KrediFazz melalui aplikasi Kredivo, sedangkan penagihan lapangan dilakukan perusahaan pihak ketiga (PT DAK).

Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda

Dugaan pelecehan terhadap perempuan dalam proses penagihan merupakan penghinaan terhadap martabat manusia. Masyarakat tidak boleh diperlakukan seolah-olah kehilangan hak hanya karena mempunyai utang, tegas Yasonna di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Baca juga :