Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., meminta pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepolisian bertindak tegas atas dugaan pelanggaran serius dalam penagihan terhadap konsumen Kredivo di Purworejo, Jawa Tengah.
Yasonna mendesak OJK mencabut ijin perusahaan penagihan PT Danakirti Arta Kirana (DAK) serta memberikan sanksi maksimal kepada PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, kelalaian pengawasan, atau praktik penagihan sistematis yang melanggar hukum.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap konsumen saat proses penagihan. Berdasarkan keterangan OJK, korban menggunakan pinjaman tunai KrediFazz melalui aplikasi Kredivo, sedangkan penagihan lapangan dilakukan perusahaan pihak ketiga (PT DAK).
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
“Dugaan pelecehan terhadap perempuan dalam proses penagihan merupakan penghinaan terhadap martabat manusia. Masyarakat tidak boleh diperlakukan seolah-olah kehilangan hak hanya karena mempunyai utang,” tegas Yasonna di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, perusahaan pemberi pinjaman tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa pelanggaran dilakukan oleh “oknum” atau vendor pihak ketiga. Perusahaan yang menunjuk vendor, memberikan akses data, menetapkan target, dan memperoleh keuntungan dari penagihan tetap bertanggung jawab.
Yasonna meminta kepolisian mengusut petugas lapangan, pengurus perusahaan penagihan, serta pihak Kredivo dan KrediFazz yang bertanggung jawab atas pengawasan. Identitas vendor yang terlibat juga harus diumumkan kepada publik dan legalitas serta status badan hukumnya diperiksa.
“Jangan hanya petugas lapangan yang dikorbankan. Telusuri siapa pengurus dan pemberi perintahnya, bagaimana standar operasionalnya, serta apakah praktik serupa dilakukan terhadap konsumen lain,” ujarnya.
Penagihan Tidak Manusiawi Menjadi Kejadian Luar Biasa
Yasonna menilai praktik penagihan tidak manusiawi telah menjadi kejadian luar biasa. Pengaduan masyarakat mencakup intimidasi, ancaman, penghinaan, doxing, penyebaran data pribadi, teror terhadap keluarga dan tempat kerja, hingga penyebaran informasi utang ke media sosial tempat anak debitur bersekolah.
Yasonna juga menyoroti tindakan perusahaan penagihan yang melakukan telepon fiktif kepada ambulans dan pemadam kebakaran serta pemesanan makanan secara fiktif untuk meneror debitur. Perbuatan tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mengganggu layanan darurat dan membahayakan masyarakat.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
“Berapa banyak lagi korban yang harus dipermalukan, mengalami depresi, kehilangan pekerjaan, menghadapi keretakan keluarga, bahkan kehilangan nyawa sebelum negara bertindak keras? Hukum tidak boleh terus dikangkangi oleh pelaku penagihan,” katanya.
Yasonna menegaskan bahwa kewajiban membayar utang tetap harus dihormati. Namun, utang tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk mengancam, mempermalukan, melecehkan, menyalahgunakan data pribadi, atau meneror keluarga debitur.
“Utang adalah hubungan hukum perdata, bukan alasan untuk merampas martabat manusia. Penagihan harus dilakukan sesuai hukum, etika, dan prinsip hak asasi manusia. Negara harus hadir melindungi rakyat,” tutup Yasonna.
















































































