Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Prof. Yasonna Laoly, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung mencermati serta menelusuri sumber dan aliran dana dalam industri pinjaman daring (pindar/pinjol), khususnya apabila ditemukan indikasi transaksi keuangan yang tidak wajar atau mencurigakan.
Menurut Yasonna, besarnya perputaran uang dalam industri pinjaman daring harus diikuti dengan transparansi dan pengawasan yang kuat, tidak hanya terhadap proses pemberian pinjaman dan penagihan kepada masyarakat, tetapi juga terhadap asal-usul dana yang disalurkan kepada para peminjam.
Kita selama ini banyak berbicara mengenai siapa yang meminjam, berapa utangnya, dan bagaimana penagihannya. Tetapi ada pertanyaan yang juga penting: uang yang dipinjamkan kepada masyarakat itu berasal dari mana? Siapa pemilik dananya? Bagaimana aliran dananya? Semuanya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, kata Yasonna, di Jakarta (14/8/2026).
Baca:Ini ResepGanjarPranowo Yang Selalu Fit dan Bugar
Yasonna menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan tuduhan bahwa dana perusahaan pinjaman daring berasal dari tindak pidana.