Yasonna: Pembentukan LPI Progres Signifikan UU Ciptaker

LPI merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Rabu, 06 Oktober 2021 17:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa pembentukan lembaga pengelola investasi (LPI) merupakan salah satu perkembangan signifikan di bidang hukum dan perekonomian setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Salah satu perkembangan signifikan di bidang hukum-perekonomian pasca-berlakunya UU Cipta Kerja adalah dibentuknya lembaga pengelola investasi, kata Yasonna dalam seminar bertajuk Implementasi Konsep Sovereign Wealth Fund (SWF) dan Tata Kelola Indonesia Investment Authority (INA) dalam Menjamin Keberlangsungan Pembiayaan Pembangunan di Indonesia yang disiarkan di kanal YouTube bphntv official, Rabu (6/10).

Lembaga pengelola investasi yang bernama Indonesia Investment Authority (INA) merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Lembaga ini, tutur Yasonna, bertanggung jawab kepada presiden.

Baca:Risma Usulkan Hal Ini Dalam Penanganan Bencana di RUU PB

Baca juga :