Ikuti Kami

DPR Desak Pemerintah Usut Dugaan Penahanan Saldo dan Kecurangan Algoritma TikTok Shop–Tokopedia

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16 miliar di antaranya diduga terkait transaksi bermasalah yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

DPR Desak Pemerintah Usut Dugaan Penahanan Saldo dan Kecurangan Algoritma TikTok Shop–Tokopedia
Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu.

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mendesak pemerintah untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik curang dalam industri perdagangan elektronik (e-commerce), khususnya yang melibatkan platform TikTok Shop dan Tokopedia.

Desakan tersebut mengemuka setelah Komisi VII DPR RI menerima berbagai aduan dari para penjual terkait pembekuan akun serta penahanan saldo secara sepihak oleh pihak pengelola platform.

Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

"Pemilik platform boleh menetapkan aturan, tapi tak boleh bertentangan dengan Undang-Undang di Republik ini," ujar Bane dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu (13/9/2026).

Bane mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh platform tersebut dalam menahan dana para mitra penjual. Berdasarkan data yang dihimpun Komisi VII, terdapat 217 penjual yang melaporkan penahanan saldo dengan total nilai mencapai sekitar Rp24 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16 miliar di antaranya diduga terkait transaksi bermasalah yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Para penjual mengeluhkan lamanya waktu investigasi yang ditetapkan pihak platform, yakni berkisar 90 hari dan dapat diperpanjang lagi selama 90 hari. Bahkan, sejumlah pelapor mengaku dananya telah dibekukan sejak tahun 2022 tanpa kejelasan penyelesaian.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

Selain persoalan penahanan saldo, Bane turut menyoroti dugaan praktik persaingan tidak sehat, seperti penjualan barang dengan harga sangat murah melalui keberadaan "lapak cangkang". Ia juga menduga adanya pengaturan algoritma yang merugikan lapak nonafiliasi sehingga sepi pengunjung, sementara lapak cangkang mendapatkan distribusi jangkauan yang lebih luas.

"Dugaan ini tentu perlu ditelusuri," tegas Bane.

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan pihak manajemen TikTok Shop dan Tokopedia pada 9 September 2026 lalu guna meminta klarifikasi atas berbagai aduan yang disampaikan para pelaku UMKM dan penjual daring tersebut. Melalui investigasi pemerintah, DPR berharap hak-hak para pedagang dapat dilindungi dan tercipta ekosistem digital yang adil serta transparan.

Quote