Probolinggo, Gesuri.id — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur mendorong pemerintah untuk menyusun indikator pencegahan bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara jelas dan terukur.
Langkah ini dinilai mendesak agar penanganan bencana tidak lagi berorientasi pascakejadian, melainkan berfokus pada mitigasi risiko sejak awal.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Andri Wahyudi, menegaskan bahwa wilayah rawan bencana memerlukan standar kesiapsiagaan yang konkret.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
“Kalau wilayah rawan kekeringan dan karhutla sudah bisa dipetakan, hukum seharusnya tidak menunggu bencana terjadi baru bergerak. Data risiko harus menjadi dasar perencanaan, penganggaran, pencegahan, hingga pengawasan,” tegas Andri dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).
Gagasan ini merespons krisis air bersih yang melanda 19 desa dan 16 dusun di tujuh kecamatan Kabupaten Probolinggo, meliputi Kecamatan Tiris, Banyuanyar, Tegalsiwalan, Wonomerto, Leces, Kuripan, dan Tongas. Selain itu, ancaman karhutla juga melanda kawasan Gunung Bromo. BPBD Jawa Timur bahkan harus meluncurkan 17 kali water bombing (17.000 liter air) untuk memadamkan api di Blok Pengol, Desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, pada 11 September lalu.
Menurut Andri, fenomena berulang ini bukan sekadar masalah teknis pemadaman atau distribusi air. Hal ini menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola lingkungan berbasis pencegahan risiko.
Secara regulasi, hak masyarakat atas lingkungan yang sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009. Kewajiban pemerintah daerah dalam penanggulangan prabencana juga diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 serta PP No. 21 Tahun 2008 tentang Analisis Risiko Bencana.
“Aturannya sudah ada. Pertanyaannya, apakah norma tersebut sudah diterjemahkan menjadi sistem pencegahan yang konkret, terukur, dan berbasis data?” ujar Andri.
Ia mengusulkan beberapa indikator wajib bagi daerah rawan bencana, antara lain:
- Ketersediaan sumber air cadangan untuk musim kering.
- Pembaruan berkala peta titik rawan dan sistem peringatan dini.
- Kesiapan sarana pemadaman serta skema perlindungan kelompok rentan.
- Integrasi peta risiko ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah (APBD).
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
“Jangan sampai hukum kita sangat kuat mencari siapa yang disalahkan setelah kebakaran, tetapi lemah dalam memastikan siapa yang wajib mencegahnya. Reformasi hukum harus mengisi ruang itu,” tambahnya.
Andri menyampaikan hal tersebut di hadapan kader dalam konsolidasi internal PAC dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo. Selain memanaskan mesin partai menuju 2029, forum ini menjadi sarana mengasah kepekaan kader terhadap krisis warga.
“Bagi PDI Perjuangan, hukum harus berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. Seluruh kader wajib menjaga pertiwi sesuai arahan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPD Jatim Buya Said,” pungkasnya.

















































































