Ikuti Kami

Tragedi Virgo Transport 8, Sofwan Dedy Ardyanto, Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Berdasarkan laporan Basarnas, Kapal Virgo Transport 8 membawa 243 orang yang terdiri atas 213 penumpang dan 30 kru.

Tragedi Virgo Transport 8, Sofwan Dedy Ardyanto, Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto.

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, menyampaikan duka cita mendalam atas musibah Kapal Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan di Laut Jawa,  Minggu (13/9) dini hari.

Berdasarkan laporan Basarnas, Kapal Virgo Transport 8 membawa 243 orang yang terdiri atas 213 penumpang dan 30 kru. Hingga laporan terakhir, sebanyak 114 orang telah berhasil dievakuasi, dengan enam orang di antaranya meninggal dunia. Sementara 129 orang lainnya masih dalam pencarian.

Sofwan menyampaikan keprihatinan mendalam kepada seluruh korban dan keluarga yang terdampak. Ia meminta seluruh unsur SAR memaksimalkan operasi pencarian dan pertolongan terhadap korban yang hingga kini masih belum ditemukan.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

“Pertama-tama tentu kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Keselamatan dan penyelamatan korban harus menjadi prioritas utama. Kami berharap seluruh korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan,” ujar Sofwan.

Di sisi lain, Sofwan menilai tragedi tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem keselamatan pelayaran di Indonesia. Terlebih, persoalan perbaikan sektor pelayaran sebelumnya telah menjadi bagian dari pembahasan antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan.

“Peristiwa ini terjadi setelah sebelumnya Kementerian Perhubungan menyampaikan komitmen untuk melakukan perbaikan pelayaran dalam RDP dengan Komisi V. Karena itu, komitmen tersebut harus benar-benar diwujudkan dan dikawal,” tegasnya.

Sofwan juga menyoroti informasi mengenai usia Kapal Virgo Transport 8 yang disebut merupakan kapal impor dari Jepang dan telah berusia sekitar 38 tahun.

Menurutnya, informasi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena terdapat ketentuan pemerintah mengenai pembatasan usia kapal bekas yang dapat diimpor ke Indonesia.

Berdasarkan ketentuan dalam Permendag No. 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui Permendag No. 25 Tahun 2022, kapal penumpang, termasuk kapal feri, kapal ekskursi dan kapal Ro-Ro penumpang, termasuk jenis kapal yang memiliki batas usia dalam ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru. Dalam ketentuan tersebut, batas usia maksimal kapal paling lama 15-20 tahun saat diimpor.

“Kalau informasi bahwa kapal Virgo ini berusia sekitar 38 tahun dan merupakan kapal impor dari Jepang benar, tentu harus ditelusuri bagaimana proses impornya, kapan kapal tersebut masuk ke Indonesia, dan ketentuan apa yang menjadi dasar pemberian izinnya,” kata Sofwan.

Ia menegaskan, persoalan tersebut perlu dibedakan dengan penyebab kecelakaan. Usia kapal tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penyebab musibah, karena penyebab kecelakaan harus berdasarkan hasil investigasi resmi.

Namun demikian, menurut Sofwan, kepatuhan terhadap regulasi usia kapal merupakan bagian penting dari sistem pencegahan risiko keselamatan pelayaran.

“Ini bukan berarti kita sudah menyimpulkan usia kapal sebagai penyebab kecelakaan. Tidak. Itu harus dibuktikan melalui investigasi. Tetapi kalau memang ada ketentuan mengenai batas usia kapal yang boleh diimpor, tentu kita harus bertanya bagaimana kapal dengan usia seperti ini bisa masuk dan kemudian beroperasi di Indonesia,” ujarnya.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

Sofwan meminta Kementerian Perhubungan bersama kementerian/lembaga terkait melakukan penelusuran terhadap riwayat impor, dokumen kapal, usia kapal saat pertama kali diimpor, sertifikasi kelayakan, serta proses pemeriksaan dan pemberian izin operasional Kapal Virgo Transport 8.

“Jangan sampai aturan mengenai batas usia kapal hanya ada di atas kertas, tetapi pengawasan di lapangan tidak berjalan. Kalau ada celah dalam prosesnya, harus diperbaiki,” tegasnya.

Menurut Sofwan, tragedi Virgo Transport 8 harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan transportasi laut dari hulu hingga hilir. Pemerintah tidak cukup hanya memastikan kapal memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus memastikan kondisi teknis dan aspek keselamatan benar-benar memenuhi standar.

“Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas. Komitmen perbaikan pelayaran yang sudah disampaikan pemerintah kepada Komisi V harus diterjemahkan menjadi pengawasan yang lebih ketat dan sistem yang benar-benar mampu mencegah terjadinya kecelakaan,” pungkasnya.

Quote