Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly, menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator untuk membatasi kewenangan besar yang dimiliki seorang kurator.
Menurutnya, besarnya wewenang mengurus dan membereskan harta debitur wajib diimbangi dengan standar kompetensi, kode etik, serta sistem pengawasan yang kuat dan terintegrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Yasonna usai mengikuti agenda Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9).
Baca:GanjarBangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Yasonna menyoroti bahwa pembentukan standardisasi yang seragam sangat mendesak untuk mencegah timbulnya standar ganda akibat banyaknya organisasi profesi. Walaupun jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul diatur dalam konstitusi, ia menilai syarat pembentukan wadah profesi kurator harus diperketat.