Ikuti Kami

Yasonna Tegaskan Kewenangan Besar Kurator Harus Diimbangi Etik dan Pengawasan Ketat

​Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut berkaca pada dinamika organisasi advokat yang terpecah menjadi beberapa kubu.

Yasonna Tegaskan Kewenangan Besar Kurator Harus Diimbangi Etik dan Pengawasan Ketat
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly, menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator untuk membatasi kewenangan besar yang dimiliki seorang kurator. 

Menurutnya, besarnya wewenang mengurus dan membereskan harta debitur wajib diimbangi dengan standar kompetensi, kode etik, serta sistem pengawasan yang kuat dan terintegrasi.

​Pernyataan tersebut disampaikan Yasonna usai mengikuti agenda Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9).

Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

​Yasonna menyoroti bahwa pembentukan standardisasi yang seragam sangat mendesak untuk mencegah timbulnya standar ganda akibat banyaknya organisasi profesi. Walaupun jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul diatur dalam konstitusi, ia menilai syarat pembentukan wadah profesi kurator harus diperketat.

​"Kebebasan berserikat dan berkumpul itu dijamin konstitusi, tetapi tetap ada aturan. Pembentukan organisasi harus memenuhi syarat-syarat yang ketat agar tidak memicu fragmentasi yang menyulitkan standardisasi," ujar Yasonna.

​Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut berkaca pada dinamika organisasi advokat yang terpecah menjadi beberapa kubu. Hal itu dinilainya perlu dijadikan pelajaran berharga dalam merumuskan payung hukum profesi kurator.

​"Dulu kita berharap Peradi menjadi wadah tunggal, tetapi sekarang ada beberapa versi dan akhirnya berkonflik sendiri. Itu harus menjadi pelajaran," tegasnya.

​Selain perihal organisasi, Yasonna mendorong adanya jaminan perlindungan hukum bagi kurator yang menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang maupun putusan pengadilan. Namun, ia menekankan bahwa hak tersebut bukan berarti memberikan kekebalan hukum penuh.

​"Tetap ada perlindungan kepada kurator, tetapi tidak blank check (cek kosong)," jelas mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

​Di sisi lain, RUU Profesi Kurator juga diarahkan untuk memperkuat sistem pendidikan, pelatihan, serta sertifikasi secara berlanjut. Yasonna berpandangan bahwa profesi kurator tidak boleh didominasi oleh praktisi berlatar belakang hukum saja, melainkan terbuka bagi ahli keuangan dan akuntansi.

​"Pekerjaan kurator tidak semata-mata persoalan hukum. Ada pengelolaan aset, keuangan, hingga konsekuensi ekonomi yang kompleks. Karena itu, kompetensinya harus multidisiplin dan disiapkan dengan baik," tambah Yasonna.

​Seiring pesatnya perkembangan ekonomi global, Yasonna mengingatkan tantangan kepailitan yang semakin kompleks, terutama ketika aset debitur berada di luar negeri (cross-border insolvency). Pengaturan mengenai wewenang kurator dalam perkara lintas batas dinilai perlu diselaraskan dengan ketentuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan nasional.

Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

​Guna menyempurnakan draf RUU tersebut, Yasonna mendorong Panja DPR RI untuk melakukan studi komparatif ke negara-negara yang telah memiliki sistem pengaturan profesi kurator yang matang.

​Ia berharap masukan dari berbagai praktisi dan organisasi profesi dapat melahirkan regulasi yang adil, baik bagi keselamatan kerja kurator maupun perlindungan hak para pihak yang bersengketa.

​"Semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin ketat pula aturan, kode etik, dan pengawasannya," pungkas Yasonna.

Quote