Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, melontarkan peringatan keras kepada seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) agar tidak mengabaikan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Ia menegaskan, pengelola yang lalai atau sengaja menutup mata terhadap kewajiban tersebut berhadapan dengan konsekuensi hukum serius, termasuk ancaman sanksi pidana.
Perlu saya ingatkan, abai atau berpura-pura tidak tahu terhadap standar pelayanan minimum yang sudah diatur dalam undang-undang itu, sanksinya pidana, ujar Yasti kepada Parlementaria, usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kantor Jasa Marga Cabang Palikanci, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (15/1).
Ia menyoroti kondisi faktual di lapangan yang dinilai masih jauh dari ideal. Banyak ruas jalan tol, kata Yasti, belum memenuhi standar yang seharusnya menjadi hak pengguna. Ia bahkan menyinggung pengalamannya melintasi tol layang MBZ Jakarta, yang menurutnya tidak sejalan dengan amanat regulasi. Jalan tol, tegasnya, adalah fasilitas berbayar. Masyarakat berhak menuntut mutu terbaik.
Kritik juga diarahkan pada kebiasaan BUJT yang rutin mengajukan kenaikan tarif setiap dua tahun, namun abai dalam memenuhi SPM. Jalan berlubang, permukaan bergelombang, hingga minimnya rambu lalu lintas masih kerap ditemui.