Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yasti Soepredjo Mokoagow, membantah tudingan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, yang menyebut dirinya sebagai pihak yang memerintahkan peminjaman uang Rp10 miliar kepada pengusaha Sandi Sumendap untuk kepentingan Pilkada 2024.
Tudingan yang mengatakan saya yang akan bertanggung jawab adalah tudingan yang jahat, tidak berdasar dan bermuatan fitnah. Saya minta Nayodo Koerniawan membuktikan tuduhan tersebut kapan, dimana, dan bukti apa yang dia miliki untuk membuktikan tuduhannya bahwa saya telah menipu dan menjebak dia, kata Yasti, dikutip Senin (19/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Yasti melalui keterangan tertulis pada Sabtu (17/10/2026). Bantahan itu disampaikan menyusul kasus dugaan penipuan Rp10 miliar yang menyeret Nayodo sebagai tersangka di Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Sebelumnya, Nayodo menyebut dirinya hanya menjalankan perintah Yasti terkait peminjaman uang Rp10 miliar kepada Sandi Sumendap. Uang tersebut disebut akan digunakan untuk kepentingan Pilkada 2024.
Namun, Yasti memiliki versi berbeda mengenai rangkaian peristiwa tersebut. Ia mengaku sekitar sebulan sebelum pencoblosan tidak lagi berkomunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan Nayodo.