Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, HM Giri Ramanda N Kiemas, menegaskan partainya masih meyakini gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih langsung oleh rakyat di tengah kembali mengemukanya wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Menurutnya, meskipun Pilkada langsung membutuhkan biaya besar dan memiliki sejumlah kekurangan, persoalan tersebut masih dapat diperbaiki tanpa menghilangkan hak politik masyarakat.
“Tapi saya masih memiliki keyakinan rakyat harus memilih untuk menentukan pemimpinnya, kepala daerahnya. Walau memang Pilkada langsung ini banyak kekurangan, tapi kekurangannya bukan berarti tidak bisa diperbaiki,” kata Giri di Palembang, Sabtu (17/10/2026).
Giri menjelaskan, fraksi-fraksi di DPR RI sepakat memprioritaskan penyelesaian revisi Undang-Undang Pemilu sebelum melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada. Langkah tersebut dinilai perlu agar proses legislasi tidak berjalan bersamaan dan menghambat persiapan tahapan Pemilu legislatif yang dijadwalkan mulai April 2027.
“Jadi, kesepakatan kemarin di fraksi-fraksi di DPR RI adalah menyelesaikan Undang-Undang Pemilu terlebih dahulu. Karena Undang-Undang Pemilu harus segera diselesaikan agar tahapan di April 2027 bisa dilaksanakan,” ucap Giri.
Ia menyebutkan, pembahasan mekanisme pemilihan kepala daerah masih memiliki waktu lebih panjang karena tahapan Pilkada baru dimulai pada 2028. Dengan demikian, DPR bersama masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengkaji berbagai usulan perubahan sistem pemilihan kepala daerah.
Menurut Giri, terdapat tiga opsi yang mengemuka dalam pembahasan tersebut. Pertama, mempertahankan mekanisme Pilkada langsung dengan memberikan hak kepada rakyat untuk memilih kepala daerah. Kedua, mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Ketiga, menerapkan sistem campuran atau *hybrid*, yakni mekanisme pemilihan yang berbeda berdasarkan kondisi tertentu.
“Jadi, masih ada tiga opsi. Ini akan dibicarakan setelah Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.
Giri mengungkapkan, sejumlah partai politik, terutama partai-partai besar, mulai menilai sistem Pilkada langsung perlu dievaluasi. Salah satu pertimbangan yang mengemuka adalah besarnya biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Meski demikian, ia menilai persoalan anggaran tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan perubahan mekanisme Pilkada. Evaluasi juga harus mempertimbangkan hak politik masyarakat untuk menentukan pemimpin yang akan menjalankan pemerintahan di daerah.
Ia menjelaskan, penilaian terhadap Pilkada langsung perlu melihat dua aspek, yakni biaya ekonomi dan representasi politik masyarakat. Dari sisi ekonomi, penyelenggaraan Pilkada langsung membutuhkan anggaran besar. Namun, dari sisi demokrasi, sistem tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri pemimpin daerahnya.
“Kalau untung-rugi secara ekonomi, Pilkada langsung memang merugikan karena biayanya besar. Tapi keuntungan Pilkada langsung adalah suara rakyat bisa menentukan siapa yang mau. Nah, ini kan dua sisi, sisi ekonomi dan sisi suara rakyat,” jelasnya.
Giri menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan hingga kini masih berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah harus melibatkan masyarakat secara langsung. Menurutnya, suara rakyat perlu menjadi bagian utama dalam menentukan kepemimpinan di tingkat daerah.
“Kalau Fraksi PDIP hari ini, Fraksi PDI Perjuangan masih meyakini suara rakyat harus kita buktikan dan rakyat harus memilih pemimpinnya langsung,” ungkapnya.
Perdebatan mengenai mekanisme Pilkada tidak hanya berkaitan dengan efisiensi anggaran, tetapi juga menyangkut hak politik masyarakat dan legitimasi kepemimpinan daerah. Jika Pilkada langsung membutuhkan biaya penyelenggaraan yang besar, mekanisme pemilihan melalui DPRD juga menimbulkan pertanyaan mengenai keterwakilan aspirasi dan pilihan politik masyarakat dalam proses penentuan kepala daerah.
Karena itu, pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari efisiensi anggaran, transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, hingga pencegahan politik uang. Berbagai pertimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah agar tetap memperhatikan kualitas demokrasi dan hak politik masyarakat.

















































































