Yordan Pilih Revisi, Bukan Cabut Perda Bandara Abdulrachman Saleh

Hasilnya, Kemenhub berharap perda itu tidak dicabut karena masih ada hal-hal yang terkait kewenangan provinsi
Selasa, 21 Oktober 2025 07:14 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Surabaya, Gesuri.id Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh kini berbalik arah. Setelah melalui konsultasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur memutuskan untuk mengkaji ulang langkah pencabutan dan mempertimbangkan opsi revisi agar lebih sesuai dengan kondisi terkini.

Ketua Bapemperda DPRD Jatim yang juga Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Yordan M. Batara Goa, mengatakan hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menunjukkan bahwa pemerintah pusat menilai provinsi masih memiliki kewenangan penting dalam pengelolaan bandara yang berlokasi di Kabupaten Malang tersebut.

Hasilnya, Kemenhub berharap perda itu tidak dicabut karena masih ada hal-hal yang terkait kewenangan provinsi, ujar Yordan di Gedung DPRD Jatim, Senin (20/10).

Menurut legislator PDI Perjuangan dari Dapil Surabaya ini, keberadaan perda justru memberikan kepastian hukum dalam kerja sama antara Pemprov Jatim, TNI AU, dan Kemenhub. Karena itu, Bapemperda kini mengarahkan pembahasan pada penyempurnaan norma agar selaras dengan regulasi nasional dan praktik pengelolaan bandara di lapangan.

Justru perda ini memberikan dasar hukum yang jelas. Karena itu, bisa saja nanti tidak dicabut, melainkan direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi sekarang, jelasnya.

Baca juga :