Surabaya, Gesuri.id — Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh kini berbalik arah. Setelah melalui konsultasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur memutuskan untuk mengkaji ulang langkah pencabutan dan mempertimbangkan opsi revisi agar lebih sesuai dengan kondisi terkini.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim yang juga Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Yordan M. Batara Goa, mengatakan hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menunjukkan bahwa pemerintah pusat menilai provinsi masih memiliki kewenangan penting dalam pengelolaan bandara yang berlokasi di Kabupaten Malang tersebut.
“Hasilnya, Kemenhub berharap perda itu tidak dicabut karena masih ada hal-hal yang terkait kewenangan provinsi,” ujar Yordan di Gedung DPRD Jatim, Senin (20/10).
Menurut legislator PDI Perjuangan dari Dapil Surabaya ini, keberadaan perda justru memberikan kepastian hukum dalam kerja sama antara Pemprov Jatim, TNI AU, dan Kemenhub. Karena itu, Bapemperda kini mengarahkan pembahasan pada penyempurnaan norma agar selaras dengan regulasi nasional dan praktik pengelolaan bandara di lapangan.
“Justru perda ini memberikan dasar hukum yang jelas. Karena itu, bisa saja nanti tidak dicabut, melainkan direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi sekarang,” jelasnya.
Sebelumnya, perda tentang Bandara Abdulrachman Saleh termasuk dalam enam perda yang diusulkan untuk dicabut melalui Raperda inisiatif Bapemperda. Namun, setelah muncul penolakan dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan hasil konsultasi dengan Kemenhub, DPRD memilih langkah hati-hati.
Yordan menegaskan, keputusan akhir akan diambil setelah rapat internal Bapemperda bersama Dinas Perhubungan Jatim dan Biro Hukum.
“Kita lihat nanti hasilnya. Kalau memang perlu disesuaikan, tentu revisi akan jadi pilihan paling rasional,” pungkasnya.
Dengan keputusan ini, DPRD Jatim menunjukkan sikap pragmatis dan terbuka terhadap masukan pemerintah pusat, sekaligus menegaskan komitmen untuk menjaga kepentingan daerah dalam pengelolaan aset strategis seperti Bandara Abdulrachman Saleh.