02 Bawa Sengketa Pilpres ke Internasional? Yusril: Mustahil

Hal tersebut akan ditolak karena bukan kewenangan dari mahkamah internasional.
Jum'at, 28 Juni 2019 19:54 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menertawakan wacana pihak 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan membawa kasus sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke mahkamah internasional. Ini merupakan buntut dari putusan MK yang menolak permohonan sengketa Prabowo-Sandiaga.

Jadi kalau Pak Prabowo mau daftar, silakan saja. Tapi kami enggak tahu apa kami dikasih kuasa atau tidak oleh Pak Jokowi untuk menghadapi sengketa di sana. Rasanya ya, tidak mungkin, ucap Yusril sembari tertawa saat memberikan keterangan pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Baca:TKN Pastikan Jokowi-Prabowo Bertemu Saat Penetapan Pemenang

Yusril menjelaskan, di dunia memang ada dua macam mahkamah internasional yaitu International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC). Dalam hal ini, ICJ memang berwenang mengadili sengketa antar negara, contohnya kasus perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia.

Namun, dia menilai jika pihak Prabowo-Sandiga tetap ingin membawa masalah sengketa ke mahkamah internasional, maka Yusril meyakini hal tersebut akan ditolak karena bukan kewenangan dari mahkamah internasional.

Baca juga :