Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin menyebut ada upaya pembentukan framming dan penggiringan opini dari tim hukum paslon 02, Prabowo Subinato-Sandiaga Uno terkait permohonan perlindungan saksi dan ahli kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK).
Kami menganggap justru laporan ke LPSK ini sebagai teror psikologi kepada masyarakat. Seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke MK itu diteror dan ditakut-takuti, sehingga ujung-ujungnya tidak datang ke MK, ungkap Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Baca:Adian: Gugatan Prabowo Lemah, Akhirnya Pasti Kalah
Yusril menegakan pihaknya tidak akan pernah menggunakan cara-cara kotor untuk memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang tengah berlangsung di MK.
Jadi sekali lagi pihak kami tidak ada upaya untuk menteror atau menghalang-halangi saksi yang akan diajukan oleh kuasa hukum 02 ke persidangan, ujar Yusril.