Ikuti Kami

02 Minta Saksi Dilindungi, Tim 01: Upaya Penggiringan Opini

Yusril: Seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke MK itu diteror dan ditakut-takuti.

02 Minta Saksi Dilindungi, Tim 01: Upaya Penggiringan Opini
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6). (Foto: gesuri.id/Gabriella Thesa Widiari)

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut ada upaya pembentukan framming dan penggiringan opini dari tim hukum paslon 02, Prabowo Subinato-Sandiaga Uno terkait permohonan perlindungan saksi dan ahli kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami menganggap justru laporan ke LPSK ini sebagai teror psikologi kepada masyarakat. Seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke MK itu diteror dan ditakut-takuti, sehingga ujung-ujungnya tidak datang ke MK," ungkap Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Baca: Adian: Gugatan Prabowo Lemah, Akhirnya Pasti Kalah

Yusril menegakan pihaknya tidak akan pernah menggunakan cara-cara kotor untuk memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang tengah berlangsung di MK. 

"Jadi sekali lagi pihak kami tidak ada upaya untuk menteror atau menghalang-halangi saksi yang akan diajukan oleh kuasa hukum 02 ke persidangan," ujar Yusril.

Karenanya, kata Yusril, pihak 01 menolak keras adanya upaya pembangunan opini seolah-olah ada upaya kotor untuk menjegal keterangan para saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan. Justru tim hukum 01 penasaran dengan pembuktian adanya kecurangan yang terstruktur, sistematif, dan masif selama proses Pilpres berlangsung.

"Jadi kami menolak sekeras-kerasnya upaya membangun opini seolah-olah para saksi yang akan dihadirkan ini dihalang-halangi. Kalau kami semua tim hukum 01 ini dengan lapang dada kepingin melihat sebenrnya. Jadi jangan sampai nanti gagal membuktikan terus mencari cari alasan mereka diteror dan sebagainya ya."

Terkait dengan kedatangan Badan Pemenangan Nasiobal (BPN) Prabowo-Sandiaga ke LPSK pada Sabtu (15/6/2019) lalu, Yusril menegaskan berdasarkan kewenangan perundang-undangan hanya menangani perlindungan saksi kasus pidana, bukan perdata.

"Itu tegas UU mengatakan begitu jgn diperluas ke yg lain. Nanti di MK minta perlindungan saksi korban, nanti perkara perdata minta perlindungan saksi korban, nanti korban pemberhentian PNS minta perlindungan di pengadilan dsb. Itu bahkan tdk bisa minta pengadilan minta spy pengadilan menetapkan perlu dilindungi. Saya kira itu yg akan melahirakan suatu yurisprudensi yg tdk baik di negara kita ini," paparnya.

Kalaupun ada upaya meneror seperti yang dituduhkan, tim hukum 01 yakin aparat keamanan khususnya kepolisian akan memberikan perlindungan kepada para saksi dan ahli yang akan dihadirkan. Oleh karenanya, dia berharap masyarakat bisa melihat kasus ini dengan jernih, sebab pihak 01 pun berharap proses persidangan di MK bisa berjalan jujur dan adil.

Sebelumnya, permintaan perlindungan saksi dan ahli diminta oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) kepada MK pada saat pembacaan permohonan di sidang perdana gugatan sengketa Pilpres. Permohonan itu diajukan karena ada kekhawatiran akan adanya intervensi dari calon presiden (capres) pejawat. BW berpendapat, petahana mempunyai potensi menggunakan seluruh sumber dayanya.

Baca: Sore Ini, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Serahkan Berkas Jawaban

"Dalam menghadapi sistem, di mana rezim kekuatan berkuasa maka keamanan dan saksi menjadi bagian penting. Maka nanti ketika kami ajukan itu, apakah MK mau menjamin keselamatan saksi itu," kata Bambang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Alasan lain yang menjadi pertimbangan dimintanya peindungan saksi oleh BW menyusul adanya potensi proses pemeriksaan di MK tidak bisa seluas-luasnya memberi akses keadilan.

Quote