Ikuti Kami

Adian: Gugatan Prabowo Lemah, Akhirnya Pasti Kalah

Adian: Gugatannya lemah, bukti-buktinya lemah. Ini hanya menunda kekalahan saja.

Adian: Gugatan Prabowo Lemah, Akhirnya Pasti Kalah
Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengatakan gugatan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi tak memiliki bukti-bukti yang kuat.

"Gugatannya lemah, bukti-buktinya lemah. Ini hanya menunda kekalahan saja. Tapi tetap ujung-ujungnya mereka pasti kalah," kata Adian di Jakarta, dikutip laman jitunews, Minggu (16/6).

Baca: TKN Pertanyakan Kekhawatiran Tim Hukum 02

Pada kesempatan itu pula, ia juga menyinggung pernyataan Jokowi soal permintaan kepada aktivis 98 untuk mengkritik dan mengoreksi kebijakan pemerintah yang ada saat ini.

"Banyak, kasus pelanggaran HAM itu harus diselesaiakan, tapi saya berpikir ketika dia (Jokowi) bersedia menawarkan diri bersedia dikritik, kita semkakin yakin bahwa dia memang mempresentasikan perjuangan reformasi 21 tahun yang lalu," imbuhnya.

Sebelumnya, seperti diberitakan Gesuri.id, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut gugatam-gugatan yang dibacakan oleh tim hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang gugatan perdana sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi hanyalah berupa asumsi tanpa menggali fakta.

"Persidangan ini kan harus menggali fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini, kalau misalnya dikemukakan terjadinya pelanggaran TSM itu tidak bisa hanya mengemukakan secara asumtif," ujar Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat sidang diskors di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Yusril lantas mencontohkan beberapa gugatan yang tadi dibacakan pihak 02, salah satunya tentang kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pemberian tunjangan hari raya (THR) beberapa waktu sebelum pencoblosan. Menurutnya, hal tersebut harus bisa dibuktikan sebagai salah satu bentuk kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis (TSM). Mengingat pasangan Prabowo-Sandiaga justru menang di kalangan PNS.

"Berapa banyak sih pegawai negeri di seluruh Indonesia dan keluarganya. Yang harus ditunjukkan bahwa misalnya dengan dinaikkannya gaji PNS, dikasihnya THR lebih awal lantas kemudian misalnya terjadi peningkatan suara dari pegawai negeri, terjadi di mana aja, sampai sehingga kecurangan itu betul-betul terjadi secara terstruktur dan terukur, tidak bisa berasumsi seperti itu," ungkap Yusril.

Baca: Kuasa Hukum Jokowi Tak Kesulitan Hadapi Dalil Prabowo 

Tak hanya itu, gugatan dari pihak 02 yang menyebut ajakan Jokowi untuk mengenakan baju putih pada saat pencoblosan sebagai bentuk kecurangan TSM, dinilai tak kuat dan hanya berupa asumsi saja.

"Apa hubungannya orang yang baju putih, baju item, terus milih di kotak suara bagaimana cara membuktikannya, jadi masih merupakan asumsi asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini."

Quote