Arif Wibowo: Pj Gubernur DKI Tak Untungkan Pemilu 2024

"Di Pilkada Jawa Barat, calon gubernur kita Anton Charliyan, Pj gubernur polisi juga waktu itu. Di DKI Jakarta kalah juga".
Jum'at, 19 Maret 2021 09:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id- Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan Arif Wibowo menolak anggapan bahwa kewenangan PresidenJokowimenunjuk penjabat (Pj.) Gubernur di 2022 dan 2023 akan menguntungkanpihaknya diPemiludanPilkada 2024.

Baca:Terkejut! Bobby Minta Dinas Terkait Tata Ulang Warenhuis

Menurutnya, hal tersebut bisa dilihat dari kekalahan PDI Perjuangan di Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pilkada Jawa Barat 2018.

Di Pilkada Jawa Barat, calon gubernur kita Anton Charliyan, Pj gubernur polisi juga waktu itu, wah itu orang ribut [dengan penunjukannya], kalah juga kita. Di DKI Jakarta kalah juga, kata Arif, Rabu (17/3).

Untuk kasus di DKIJakarta, Arief menyebut Pj. Gubernur saat itu diduduki oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) KemendagriSoni Sumarsono.Nyatanya, jagoan PDI Perjuangan di PilkadaDKI2017, pasangan BasukiT Purnama-DjarotSaifulHidayat, kalah.

Baca juga :