Iis: Tak Akui Jokowi Menang Artinya Merusak Kesatuan Bangsa

Iis: Kebenaran itu pasti akan menang (Satyameva Jayate). Rakyat tetap memilih Jokowi.
Minggu, 30 Juni 2019 11:40 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Kamis (27/6) malam, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dengan demikian, MK secara sah mengukuhkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca:Iis: Politisasi Agama Tidak Akan Memengaruhi Keputusan MK

Sebuah perjalanan demokrasi yang cukup panjang dan melelahkan pasca pengumuman hasil pemilu oleh KPU yang memenangkan Paslon 01 Jokowi-Maruf Amin pada 22 Mei 2019, hingga pengajuan gugatan sengketa pilpres ke MK oleh kubu 02 pada 14 Juni 2019.

Persidangan gugatan sengketa Pilpres 2019 harus berlangsung sebanyak lima kali terhitung mulai tanggal 14-27 Juni 2019. Akhirnya pada Kamis (27/6) sidang pembacaan putusan final MK yang dimulai sejak pukul 12.30 WIB hingga 21.16 WIB menolak semua gugatan atau dalil (petitum) yang diajukan tim hukum 02.

Baca juga :