Jika Pemilu Ditunda, Amandemen UUD 45 Hingga Dekrit Presiden

Secara yuridis UUD 1945 mengatur presiden dipilih kembali untuk masa jabatan 5 tahun.
Selasa, 01 Maret 2022 16:49 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Andreas Pareira mengatakan wacana penundaan Pemilu tidak punya dasar hukum maupun dasar politik.

Karena, lanjutnya, secara yuridis UUD 1945 mengatur presiden dipilih kembali untuk masa jabatan 5 tahun.

Baca:Wabup Asmat Ungkap Upaya Percepatan Pemekaran Papua Selatan

Untuk itu ia menolak tegas wacana penundaan Pemilu 2024 yang disampaikan sejumlah Ketum Parpol.

Sikap Andreas ini sejalan dengan pernyataan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Baca juga :