Ikuti Kami

Jika Pemilu Ditunda, Amandemen UUD 45 Hingga Dekrit Presiden

Secara yuridis UUD 1945 mengatur presiden dipilih kembali untuk masa jabatan 5 tahun.

Jika Pemilu Ditunda, Amandemen UUD 45 Hingga Dekrit Presiden
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Andreas Pareira.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Andreas Pareira mengatakan wacana penundaan Pemilu tidak punya dasar hukum maupun dasar politik. 

Karena, lanjutnya, secara yuridis UUD 1945 mengatur presiden dipilih kembali untuk masa jabatan 5 tahun.

Baca: Wabup Asmat Ungkap Upaya Percepatan Pemekaran Papua Selatan

Untuk itu ia menolak tegas wacana penundaan Pemilu 2024 yang disampaikan sejumlah Ketum Parpol. 

Sikap Andreas ini sejalan dengan pernyataan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Sehingga kalau menunda Pemilu 2024, maka pertama, akan terjadi kekosongan jabatan semua jabatan yang dipilih oleh rakyat baik itu Presiden, gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia maupun legislatif pusat, provinsi dan kabupaten, kota serta DPD,” kata Andreas kepada wartawan, Selasa (1/3).

Dijelaskan Andreas, untuk menunda Pemilu, harus mengamandemen UUD 1945 untuk menambah jabatan-jabatan yang dipilih oleh rakyat. Atau, presiden mengeluarkan Dekrit untuk penambahan massa jabatan.

“Tetapi ini akan berakibat presiden melawan konstitusi, karena presiden disumpah untuk taat konstitusi,” beber legislator dapil NTT ini.

Lalu, Andreas menegaskan, secara politik penambahan jabatan ini menjadi ironi setelah DPR melalui Komisi II bersama pemerintah telah memutuskan agenda tahapan-tahapan pemilu 2024. Padahal, Komisi II DPR berisi wakil-wakil partai termasuk dari partai-partai yang Ketumnya mengusulkan penundaan pemilu.

“Ini kan menjadi aneh, akan menjadi pertanyaan masyarakat apakah ketika Komisi II memutuskan tahapan pemilu tidak diketahui para Ketumnya,” urai Andreas.

Lebih lanjut, bagi Andreas alasan ekonomi tidak bisa menjadi alasan penundaan pemilu. Sebab, justru dari tahun-tahun sebelumnya, saat ini dan ke depan Indonesia berjuang untuk pemulihan ekonomi.

Dan salah satu kunci pemulihan ekonomi, menurut Andreas, adalah kepastian regulasi politik. Sehingga mewacanakan penundaan pemilu justru berbahaya bagi kepastian regulasi politik, yang akan berdampak bagi pemulihan ekonomi itu sendiri.

Baca: Memahami Hikmah Analogi Menag Soal Adzan dan Suara Anjing

“Sehingga lebih baik kita tutup wacana penundaan pemilu dan lebih berkonsentrasi untuk pemulihan ekonomi. Agenda yang berkaitan dengan kepentingan langsung masyarakat seperti minyak goreng, harga kedelai yang mahal dan terutama mengatasi pandemi ini secara tuntas,” tegas Andreas.

“Presiden sendiri sudah jelas mengatakan taat konstitusi, dan tidak setuju dengan penambahan jabatan atau penundaan pemilu, sehingga janganlah menyandarkan penundaan pada presiden. Sudahlah, kita tutup wacana ini, dan fokus pada agenda pemulihan pandemi dan ekonomi,” pungkas alumni GMNI ini. Dilansir dari kumparannewscom.

Quote