Jakarta, Gesuri.id - Komisi II DPR RI membolehkan sanksi tegas terhadap peserta pemilihan kepala daerah yang melanggar batasan kerumunan massa diatur dalam pakta integritas.
Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi S.P. tidak mempersalahkan teknis aturan yang akan memuat tentang sanksi tegas tersebut.
Sebenarnya sederhana saja, mau bentuk surat edaran, mau bentuk surat pemberitahuan, mau bentuk sumpah bersama, surat cinta, enggak masalah juga. Yang penting itu, sanksinya apa, begitu saja sudah, kata Johan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (10/9).
Baca:Johan BudiPertanyakan Nasib Pengangkatan Honorer Jadi PNS