Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae ke MK

Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.
Selasa, 16 April 2024 18:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDI Perjut, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca:Djarot Tegaskan Bambang Pacul Tak Berkenan Maju di Pilgub Jateng

Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.

Baca juga :